Komisi X DPR Ingatkan Kesiapan Anggaran Negara Soal SD-SMP Swasta Digratiskan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi X DPR Ingatkan Kesiapan Anggaran Negara Soal SD-SMP Swasta Digratiskan

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 13:06

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan kesiapan anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri termasuk swasta tanpa dipungut biaya. Pemerintah perlu melihat postur anggaran pendidikan.

"Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," kata Lalu kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Rabu, 28 Mei 2025.

Lalu mengatakan postur APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional sekolah secara adil dan proporsional. Selain itu, harus ada transparansi untuk memastikan subsidi dari pemerintah itu digunakan sebagai mestinya.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujar Lalu.
 

Baca juga: 

Pemerintah akan Gratiskan Pendidikan 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta


MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)