Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2025 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan ponsel milik staf eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Barang itu masih dipakai untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Tentu BBE (barang bukti elektronik) yang masih dalam penyitaan, jika memang dibutuhkan dalam proses penyidikan tersebut, maka tentu masih akan digunakan oleh penyidik untuk membantu membuka perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Budi mengatakan, kasus suap pada proses PAW anggota DPR belum berakhir meski Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) belum ditahan dan Harun Masiku (HM) masih buron.
“Dalam perkara ini yang masih berjalan ya, masih ada dua tersangka lainnya, saudara DTI dan saudara HM,” ucap Budi.
Baca juga:
Barbuk Kasus Hasto tak Terimbas Amnesti, KPK: Masih Dianalisis Penyidik |