Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Istimewa
Aceh: Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak perempuan, usia 16 tahun, isinial PAF, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban diduga dijual ke luar negeri dan dipaksa menjadi wanita penghibur di sebuah lokalisasi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu tersangka, RH, 55, seorang ibu rumah tangga asal Lhokseumawe, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025, saat hendak berangkat ke Malaysia. RH diduga merayu korban bekerja di luar negeri.
Polisi kemudian menemukan fakta baru, bahwa ada dua tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EN, 38, asal Kabupaten Pidie dan RD, 41, asal Kabupaten Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan kedua tersangka memiliki peran masing-masing.
"Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini," kata Joko, Kamis, 26 Juni 2025.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, kedua tersangka masih berada di Malaysia.
"Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, rekening, ATM, paspor, dan ponsel milik tersangka serta korban," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta. Para tersangak juga didakwa dengan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi berdasarkan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kronologi Korban Dibawa ke Malaysia
Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama megungkapkan, korban PAF sempat tinggal dengan bibinya di Kabupaten Aceh Timur, setelah orang tua dan neneknya meninggal. Pada September 2024, korban pindah ke Kota Banda Aceh dan menyewa kamar kos di kawasan Terminal Keudah.
Korban bertemu EN dan RD di Terminal Keudah, yang menawarinya bekerja di luar negeri. Korban lantas dibuatkan KTP dan paspor palsu oleh kedua tersangka lantaran belum memiliki identitas.
"Korban dibawa ke Dewantara, Aceh Utara, lalu ke Binjai, Dumai, Batam, dan akhirnya ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan," jelas Fadilah.
Korban sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, sebelum dijual seharga 25 ribu Ringgit atau Rp96,2 juta untuk dijadikan wanita penghibur. Polisi juga menyelidiki keterlibatan seorang agen tenaga kerja ilegal di Malaysia berinisial Kak Su.
"Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri karena ini kejahatan transnasional," pungkasnya.