Hasto Diperiksa KPK 13 Januari, kalau Mangkir Dijemput Paksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Diperiksa KPK 13 Januari, kalau Mangkir Dijemput Paksa

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 16:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menjerat buronan Harun Masiku.

"Benar (diperiksa 13 Januari 2025)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 9 Januari 2025.

Fitroh berharap Hasto memenuhi panggilan itu. Jika tidak, dia akan dijemput paksa oleh penyidik.

"Sesuai prosedur (jemput paksa jika tidak hadir)," ucap Fitroh.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
 

Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto Kristiyanto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)