Ilustrasi Polri. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 6 January 2025 12:34
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kembali menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total dua polisi menjalani sidang etik hari ini.
"Hari ini, tadi jam 09.00 WIB sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah dua orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Erdi mengatakan sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menyampaikan hasil sidang nanti.
"Nanti kita tunggu ya, mudah-mudahan nanti sore bisa kita sampaikan hasil dari sidang tersebut," ujar mantan Kabud Humas Polda Jawa Barat itu.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil sidang. Total sembilan orang menjalani sidang etik hingga hari ini.
"Kemarin itu kan tujuh (yang sudah disidang), kemudian ditambah hari ini menjadi dua. Insyaallah nanti sore kita sampaikan setelah sidang kode etik," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menyidang tujuh polisi pelanggar etik kasus
pemerasan WN Malaysia. Tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan empat lainnya dikenakan sanksi demosi.
Sebanyak tiga polisi dipecat. Di antaranya, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang dinyatakan bersalah karena membiarkan anggota melakukan pemerasan. Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang terlibat langsung dalam pemerasan.
Sementara itu, tiga lainnya mendapat sanksi demosi selama 8 tahun. Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, dan Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.
Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun. Demosi ialah menempatkan pada jabatan lebih rendah selama waktu yang ditentukan.
Ada 18 polisi memeras 45 WN Malaysia dalam konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Anggota itu berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Divisi Propam Mabes Polri pun telah menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang diduga sebagai hasil pemerasan. Uang itu ditampung dalam rekening yang telah disiapkan. Uang miliaran rupiah itu akan diserahkan kepada korban setelah sidang etik selesai.