Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 8 January 2025 07:21
Jakarta: Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama menyatakan banding usai diberi sanksi demosi 5 tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 7 Januari 2024. Mereka didemosi karena terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2025.
Erdi menjelaskan ada delapan saksi polisi diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Kemudian, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama. Diketahui, mereka saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI)
"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas Erdi.
Maka itu, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:
Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun |