Didemosi Buntut Peras Penonton DWP, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Banding

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Medcom.id/Siti Yona

Didemosi Buntut Peras Penonton DWP, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Banding

Siti Yona Hukmana • 8 January 2025 07:21

Jakarta: Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama menyatakan banding usai diberi sanksi demosi 5 tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 7 Januari 2024. Mereka didemosi karena terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2025.

Erdi menjelaskan ada delapan saksi polisi diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Kemudian, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama. Diketahui, mereka saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI)

"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas Erdi.

Maka itu, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 

Baca juga: 

Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun



Atas pelanggaran yang dilakukan mereka dikenakan pertama, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Lalu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara itu, sanksi administrasi berupa, pertama penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung 27 September 2024-25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," beber Erdi.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Semua polisi yang terlibat dipastikan akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)