Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 14:08
Jakarta: Kodifikasi dan kompilasi undang-undang (UU) paket pemilu dan partai politik disepakati menjadi bagian dari peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
"Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Seluruh peserta setuju dengan keputusan tersebut. Adies mengatakan bahwa Peraturan DPR RI yang sudah berlaku itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU paket pemilu dan partai politik. Selain itu, UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga:
Menko Polkam akan Kaji Dampak Putusan MK |