12 Orang Jadi Tersangka Penyebar Kebencian di Bandung, 1 Masih di Bawah Umur

Polisi tangkap 11 orang tersangka yang diduga menyebarkan konten provokasi dan permusuhan di Kota Bandung. (Metrotvnews.com/Adit)

12 Orang Jadi Tersangka Penyebar Kebencian di Bandung, 1 Masih di Bawah Umur

P Aditya Prakasa • 4 September 2025 16:27

Bandung: Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyebar rasa permusuhan saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, sejak Jumat, 29 Agustus 2025 hingga Senin, 1 September 2025. Mereka melakukan penyebaran pesan dan konten provokatif, juga ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat telah mendapatkan empat laporan polisi terkait hal tersebut. Dari masing- masing laporan, tersangka yang ditangkap berbeda jumlah orang.

"Jumlah tersangka tercatat 11 orang, AF sebagai pekerja swasta, AGM karyawan swasta, RR karyawan swasta, DR karyawa swasta, RZ buruh, MS mahasiswa, YM buruh, MB karyawan swasta, AY tidak berkerja, MZ karyawan swasta, MAK karyawan swasta, dan satu orang anak di bawah umur," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2025.

Hendra mengatakan, para tersangka aktif di media sosial menyebarkan konten-konten permusuhan dan penghasutan saat unjuk rasa. Bahkan, salah satu tersangka, yaitu MS, membuat video pembakaran bendera merah putih dan kemudian disebarkan di media sosial.

"Ditemukan postingan yang bersangkutan ini (MS) sedang membakar bendera merah putih. Kemudian kita lakukan penahanan dan sebagainya. Para tersangka juga yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jabar," ucap Hendra.

Baca: 

Bikin Konten Cara Membuat Bom Molotov

Dari hasil penelusuran polisi, lanjut dia, juga ditemukan konten rekaman video pembuatan bom molotov di media sosial Instgram dan Tiktok. Selain itu, pemilik konten itu juga melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat.

"Membuat video tutorial bom molotov dan juga melempar juga molotov itu. Tapi ada juga terprovokasi untuk membuat bom molotov dan juga melempar juga, karena dari rekaman ini ada juga dengan kelompok-kelompok lain, termasuk yang membakar gedung," kata Hendra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 170 KUHP Pidana dan atau Pasal 406 KUHP Pidana dan atau Pasal 234 KUHP Pidana dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

"Ancaman hukumannya, hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Hendra.

Tersangka Buka Donasi untuk Dukungan Aksi Demonstrasi

Baca: 

Direktur Ditsiber Polda Jawa Barat, Kombes Rezsa Ramadiansyah mengatakan, salah seorang tersangka membuka donasi untuk dukungan terhadap aksi mereka dalam demonstrasi. Pengumuman donasi itu mereka sebarkan di media sosial berupa selebaran disertai nomor rekening.

"Jadi untuk meminta donasi itu dengan membuat flyer di media sosial dan juga disematkan melalui whatsapp jadi ada membuka donasi pada saat pelaksanaan. Di whatsapp ada nomor rekeningnya dan ditambah dengan flyer, berarti serius ya terencana," kata Rezsa.

Dia mengatakan, konten yang disebarkan para tersangka di media sosial adalah adalah ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan bahasa-bahasa kasar yang mencaci maki pihak kepolisian. Mereka juga memiliki bendera dengan simbol bergambar bintang kekacauan berwarna hitam.

"Jadi kalau kita lihat backgroundnya itu memang banyak melihat postingan yang terkait dengan kelompok ini yang selalu membuat chaos di tiap unjuk rasa anarkis. Ada satu akun yang sedang kita pantau juga memang suka memberikan atau banyak mempostingan ajakan unjuk rasa anarkis. Banyak membawa simbol-simbol seperti ini termasuk di pakaian yang kita dapatkan di kos-kosan ini bendera ini yang dipakai pada saat demo," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)