Polisi Beberkan Proses Hukum Dugaan Persekusi yang Dialami Anggota DPRD Banggai

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polisi Beberkan Proses Hukum Dugaan Persekusi yang Dialami Anggota DPRD Banggai

Anggi Tondi Martaon • 22 April 2025 13:01

Jakarta: Polres Kabupaten Banggai membeberkan proses hukum dugaan persekusi anggota DPRD Banggai, Lutpi Samaduri dan Suwardi Agis, berjalan. Dipastikan, laporan yang diterima ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, di hadapan massa aksi yang menggelar unjuk rasa terkait kasus persekusi di Polres Banggai, Senin, 21 April 2025. Pengunjuk rasa merupakan kader Gerindra.

"Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, terlapor dan hari ini kami melakukan pemanggilan terduga pelaku (persekusi)," kata Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Putu mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa terduga pelaku persekusi. Hal itu dilakukan untuk menentukan status yang bersangkutan.

"Yakin kedepan akan terang permasalahan ini, kami pastikan tidak sia-sia keringat bapak ibu sekalian (melakukan aksi damai)," ujar dia.
 

Baca juga: 

Kader Gerindra Banggai Minta Pelaku Persekusi di Kecamatan Toili Diadili


Sebelumnya, ratusan kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi di Polres Banggai, Senin, 21 April 2025. Aksi ini merupakan buntut dugaan persekusi yang dialami kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Banggai, Suwardi Agis.

Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai, Wardani Murad Husain. Mereka meminta keadilan.

"Hari ini kami semua kader Gerindra datang di Polres Banggai ini untuk meminta keadilan. Sebagai negara hukum, jika kasus persekusi ini dibiarkan, maka bisa ada persekusi persekusi lainnya (yang terjadi)," kata Wardani.

Wakil Ketua I DPRD Banggai,Wardani meminta Polres Banggai segera mengadili para pelaku. "Tangkap pelaku persekusi dan hukum seadil-adilnya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)