Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pinjam KTP Orang untuk Ajukan Proposal Proyek

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam)

Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pinjam KTP Orang untuk Ajukan Proposal Proyek

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 19:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Tersangka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) orang untuk mengajukan proposal dan mengendalikan proyek.

“(Ada) dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya saja untuk pengajuan proposal,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa mengatakan, pihaknya sudah mendalami dugaan itu dari banyak saksi. Selain menguasai proyek usai meminjam KTP, tersangka juga diduga memotong dana yang dicairkan.

“Melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Budi Silvana Cs Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar Terkait Korupsi APD

Tessa enggan memerinci permainan kotor yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Mereka semua belum ditahan oleh penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara suap penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)