Pembunuh Wanita yang Jasadnya Terkubur di Kebun Kopi Bener Meriah Ternyata Suaminya

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita dikubur di kebun kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dokumentasi/ Istimewa

Pembunuh Wanita yang Jasadnya Terkubur di Kebun Kopi Bener Meriah Ternyata Suaminya

Fajri Fatmawati • 1 February 2025 15:52

Bener Meriah: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Pelaku, EA, 31, tak lain adalah suami korban dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, pada Jumat, 31 Januari 2025," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Sabtu, 1 Februari 2025.
 

Baca: Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia
 
Tuschad menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga setelah mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku pada Rabu, 29 Januari 2025. Keesokan harinya, warga yang curiga tersebut menghubungi adik korban untuk menanyakan keberadaan korban.

Setelah mengetahui korban tidak pulang ke rumah, warga bersama aparat desa melakukan pencarian dan menemukan timbunan tanah baru di kebun pelaku.

"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, di dalam drum yang terkubur di kebun tersebut," jelas Tuschad. 

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute untuk dilakukan visum. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu bot, dan satu set pakaian korban.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Tuschad. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)