KPK Serahkan Aset Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemda Surabaya dan Malang. Dok KPK.

KPK Serahkan Aset Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 10:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset hasil tindak pidana rasuah kepada pemerintah daerah. Kali ini, Surabaya dan Malang yang kebagian.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.

Mungki mengatakan, ada sepuluh aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Nilainya menyentuh Rp15,6 miliar.

Pemkot Surabaya mendapatkan delapan aset. Itu, berupa lahan dan apartemen dengan total nilai Rp11,7 miliar.
 

Baca juga: Kubu Hasto Anggap Penggeledahan Kantor Visi Law Bentuk Gangguan KPK

Sementara itu, Pemkab Malang mendapatkan dua aset. Itu, berupa lahan dan bangunan senilai Rp3,9 miliar.

KPK menyerahkan pemerintah setempat untuk mengelola aset rampasan itu. Namun, statusnya bukan hak milik pemerintah setempat, tapi, tetap barang milik negara (BMN).

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ucap Mungki.

KPK bakal terus memantau penggunaan aset yang telah diberikan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan pejabat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)