Serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemda Surabaya dan Malang. Dok KPK.
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 10:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset hasil tindak pidana rasuah kepada pemerintah daerah. Kali ini, Surabaya dan Malang yang kebagian.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.
Mungki mengatakan, ada sepuluh aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Nilainya menyentuh Rp15,6 miliar.
Pemkot Surabaya mendapatkan delapan aset. Itu, berupa lahan dan apartemen dengan total nilai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Kubu Hasto Anggap Penggeledahan Kantor Visi Law Bentuk Gangguan KPK |