Pemerkosaan dan Penculikan Anak di Makassar, Polisi Gali Dugaan Adanya Korban Lain

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memperlihatkan barang bukti kasus penculikan dan pemerkosaan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025. MTVN/Muhammad Syawaluddin.

Pemerkosaan dan Penculikan Anak di Makassar, Polisi Gali Dugaan Adanya Korban Lain

Muhammad Syawaluddin • 14 April 2025 14:17

Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar masih mendalami adanya dugaan korban lain dari pelaku pemerkosaan dan penculikan anak, Kalil Gibran, di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, pelaku memiliki kecenderungan kelainan seksual.

"Nanti akan kita cek dari Hp-nya dan saksi-saksi, apakah pernah melakukan hal serupa sebelumnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025.

Saat ini, kata Arya, penyidik tengah fokus menyidik kasus perkosaan dan penculikan terhadap T, 12, oleh Kalil Gibran. Namun, diduga pelaku pun pernah melakukan tindakan serupa. 

Korban T menjadi korban Kalil Gibran lantaran terbuai bujuk rayu akan dibelikan baju dan beras. Korban lantas ikut pelaku sampai di indekosnya, di kawasan Mangdala. Nahas, di kamar kos itu pelaku memerkosa korban bahkan memukulinya.

"Saat itu korban berusaha kabur dan menangis hanya saja dipukul oleh pelaku," ujar Arya.

Baca: 

Pemerkosa dan Penculik Anak di Makassar Ngaku Pernah Setubuhi Anjing

Korban tak habis akal. Saat pelaku lengah, korban berhasil kabur. "Setelah itu korban melaporkan kepada pamannya," jelas Arya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bertindak cepat dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kakinya. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)