Ada Bias Gratifikasi dan Suap, Ketua KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra

Ada Bias Gratifikasi dan Suap, Ketua KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 16:44

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuannya, memperluas cakupan penindakan rasuah di Indonesia.

“Saya berharap, itu (ada) perubahan terhadap Undang-Undang Korupsi,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Setyo, kelemahan terkait Undang-Undang Tipikor ada pada penindakan rasuah pengadaan barang dan jasa. Ketua KPK ingin penindakan di sektor barang dan jasa diperluas, bukan cuma soal suap dan gratifikasi.

“Jadi, kriminalisasi ya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain,” ucap Setyo.

Perbaiki Pengertian Gratifikasi


Pemerintah diminta memperbaiki pengertian gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Sebab, kata Setyo, kerap ada bias dalam pengertian gratifikasi dan suap.

“Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap,” ujar Setyo.
 
Baca Juga: 

Ketua KPK: Total Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir 100 Miliar


Setyo mengatakan bias antara gratifikasi dan suap terjadi atas aturan main 30 hari pelaporan. Jika lewat, penerimaan gratifikasi bisa langsung dikategorikan suap.

“Sekarang orang masih berpikir, ah yang penting saya kasih waktu 30 hari. Begitu 30 haru, kurang satu detik lupa, lewat 32 haru sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap,” ucap Setyo.

Oleh karena itu, Setyo menyarankan Undang-Undang Tipikor direvisi. Aturan yang kuat dinilai bisa memaksimalkan keberhasilan program-program yang dibuat Presiden Prabowo Subianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)