Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 16:44
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuannya, memperluas cakupan penindakan rasuah di Indonesia.
“Saya berharap, itu (ada) perubahan terhadap Undang-Undang Korupsi,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Setyo, kelemahan terkait Undang-Undang Tipikor ada pada penindakan rasuah pengadaan barang dan jasa. Ketua KPK ingin penindakan di sektor barang dan jasa diperluas, bukan cuma soal suap dan gratifikasi.
“Jadi, kriminalisasi ya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain,” ucap Setyo.
Baca Juga:
Ketua KPK: Total Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir 100 Miliar |