Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 31 July 2025 15:39
Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo menanggapi vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 juta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
"Hormati proses hukum. Hormati keputusan pengadilan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Juli 2025.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.