Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Bandung: Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga alias Awang dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Tindakaan tersebut dilakukan agar mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka masih perlu proses pengajuan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan untuk Erwin dan Awang.
"Iya dicekal, kami proses dan barusan saya teken," kata Irfan di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menyatakan penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan
dua alat bukti. Penetapan ini didukung pula oleh pemeriksaan puluhan saksi beberapa waktu lalu.
"Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya, seperti itu," ucap Ridha.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025 (ANTARA/Rubby Jovan)
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yaitu meminta proyek kepada dinas tertentu yang kemudian turut mengatur penyedia pada proyek tersebut. Namun, Ridha tidak menjelaskan secara rinci mengenai proyek yang diminta oleh kedua tersangka.
Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
"Modusnya menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu," ujar Ridha.