Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
KPK Panggil 7 Kades Sampai Petani Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 16:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebanyak 22 saksi dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Dari 22 saksi yang dipanggil, enam orang di antaranya merupakan kepala desa (kades). Mereka yakni, Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi (YE), Kepala Desa Ronggo Sutrisno (S), Kepala Desa Sriwedari (H), Kepala Desa Sumberejo Susanto (SUS), Kepala Desa Tamansari Gus Amin (GA), Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo (DW), dan Kepala Desa Sidoluhur Sudardi (SUD).
Baca Juga:
KPK Fokus Perdalam Konstruksi Pemerasan Sudewo |
.jpeg)
Gedung KPK. MTVN/Candra
Sebagian saksi lain yang dipanggil, yakni Petani Ahmad Wiroto (AW), Petani Nano Sunaryo (NS), dampai wiraswasta Navian Navis Nugrono (NNN). Mereka berstatus saksi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.