Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com/Kazuend.
Sistem Monitoring Restorasi Hutan Dinilai Diperlukan
Fachri Audhia Hafiez • 12 July 2026 20:07
Jakarta: Pemerintah didorong membangun Sistem Monitoring Restorasi Hutan Nasional yang terintegrasi. Sistem pengawasan berbasis digital ini dinilai mendesak guna memastikan kawasan hutan yang telah direhabilitasi tidak kembali mengalami alih fungsi lahan ilegal.
“Pemerintah perlu membangun Sistem Monitoring Restorasi Hutan Nasional. Sistem ini dapat berbasis citra satelit, drone, dan pelaporan masyarakat yang memungkinkan perkembangan kawasan rehabilitasi dipantau secara berkala," ujar anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons pembersihan lahan sawit ilegal di Aceh, dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Hal ini merespons aksi penghijauan yang dilakukan pegiat lingkungan Jerhemy Nemo. Aksi Jerhemy menjadi perhatian setelah membagikan kegiatan penebangan pohon sawit ilegal yang berada di kawasan hutan lindung di Aceh.
“Aksi yang dilakukan pegiat lingkungan Jerhemy Nemo bersama sejumlah komunitas dan masyarakat adalah langkah baik yang harus didukung semua pihak,” kata Daniel.
Langkah swadaya tersebut berhasil menertibkan sekitar 10 hektare lahan hutan lindung di Aceh Tamiang dengan menebang kurang lebih 1.300 pohon sawit ilegal untuk dikembalikan fungsinya sebagai hutan alami. Aksi pemulihan ekosistem ini dijalankan atas dukungan masyarakat setempat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 7, serta organisasi konservasi lokal.
Daniel menilai pembersihan kebun sawit ilegal yang dibarengi dengan skema penanaman kembali pohon hutan ini merupakan contoh program penghijauan yang sangat efektif.
“Aksi pemulihan kawasan hutan lindung melalui penebangan kebun sawit ilegal dan rencana penanaman kembali pohon hutan merupakan contoh efektif program penghijauan. Karena rehabilitasi kawasan hutan akan lebih optimal apabila dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga konservasi, dan komunitas sipil,” ucap Daniel.

Ilustrasi pencegahan hutan gundul. Foto: Dok. MI.
Ia menengarai banyak kawasan hutan terdegradasi kembali karena belum adanya kepastian pengelolaan jangka panjang serta ketiadaan insentif ekonomi bagi warga sekitar. Untuk itu, Komisi IV DPR mendorong peralihan strategi kebijakan kepada model restorasi berbasis lanskap dan pemberdayaan komunitas masyarakat sipil.
“Karena itu, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan menyusun Program Restorasi Hutan Berbasis Lanskap dan Masyarakat atau Community-Based Forest Landscape Restoration. Gerakan penghijauan membutuhkan pemberdayaan masyarakat dan komunitas dari berbagai elemen,” ucap Daniel.