Antisipasi JKN Fiktif, Legislator Dorong Perbaikan Sistem Antikecurangan Digital

Ilustrasi BPJS. Foto: Dok. MI.

Antisipasi JKN Fiktif, Legislator Dorong Perbaikan Sistem Antikecurangan Digital

Fachri Audhia Hafiez • 12 July 2026 18:44

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memperkuat sistem pencegahan kebocoran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini guna mencegah dugaan praktik klaim fiktif bermodus pasien palsu.

“BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan harus melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang tidak wajar, serta memperkuat sistem anti-fraud berbasis digital, dan mengevaluasi seluruh mekanisme verifikasi klaim,” kata Nurhadi dikutip melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.
 


Nurhadi menegaskan, dana JKN yang bersumber dari iuran masyarakat dan APBN wajib dilindungi oleh sistem yang ketat agar tepat sasaran bagi pasien riil yang membutuhkan. Sistem pengelolaan yang lemah dinilai mencederai rasa keadilan publik di tengah kedisiplinan warga membayar iuran.

“Ketika rakyat diminta disiplin membayar iuran, rumah sakit diminta efisien, dan tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu, justru muncul dugaan ada pihak yang menjadikan dana JKN sebagai ladang bancakan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Nurhadi membeberkan celah kelemahan sistem yang dimanfaatkan oleh oknum. Mulai dari pembuatan data pasien 'hantu' oleh fasilitas kesehatan (faskes) hingga dugaan jual beli database kepesertaan yang melibatkan pemindahan paksa tanpa sepengetahuan pasien.

“Dari modus seperti ini, 1 faskes saja bisa menguras puluhan miliar dalam setahun. Dan bayangkan kalau ini terjadi di ribuan faskes,” tukas Nurhadi.


Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Media Indonesia/Pius Erlangga.

Selain perbaikan sistem antikecurangan, ia juga meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian turun tangan membongkar seluruh jaringan sindikat yang terlibat hingga ke akar-akarnya. Nurhadi menekankan bahwa perlindungan terhadap dana kesehatan masyarakat adalah komitmen yang tidak bisa ditawar demi menjaga kelangsungan jaminan sosial nasional.

“Dana JKN adalah amanah rakyat, bukan rekening pribadi oknum,” kata Nurhadi.

(Fachri Audhia Hafiez)