Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset dari Daerah
Anggi Tondi Martaon • 28 July 2026 10:47
Jakarta: Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait di sejumlah daerah. Hal itu dilakukan saat masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Penyusunan RUU Perampasan Aset juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.
"Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Habiburokhman ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu nantinya bukan hanya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Dia berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik. Karena, disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
"Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," ujar Habiburokhman.