Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 15:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil tersebut diduga terkait kasus dugaan rasuah yang diselidiki KPK.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz), milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.
KPK menduga mobil tersebut diberikan pengusaha, EBS. Mobil yang disita diatasnamakan RNS selaku teman Vinna Ledy.
Berdasarkan data dari KPK, ada dua mobil disita KPK dari Vinna Ledy yang merupakan pemberian EBS. Mobil yang disita bermerek Mitsubishi pada 10 Agustus 2026, dan Mercedes-Benz pada 21 September 2026.
Sementara itu, mobil dari EBS untuk Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya masih didalami penyidik KPK. Mobil tersebut bermerek Toyota Fortuner dan Innova Zenix,
“Beberapa kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Fachri
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.