Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Foto: Istimewa.
Kasus Rudapaksa di Sampang Alarm Darurat Kekerasan Seksual
Misbahol Munir • 16 July 2026 17:19
Jakarta: Kasus dugaan pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut dinilai alarm serius atas ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan respons menyeluruh dari negara.
"Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Nurul, dugaan keterlibatan puluhan pelaku dalam satu kasus menunjukkan persoalan yang lebih kompleks dibanding kejahatan seksual pada umumnya. Ia menilai terdapat indikasi lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga menurunnya sensitivitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan," ujar Nurul.
Di sisi lain, Nurul mengingatkan bahwa perhatian tidak boleh hanya tertuju pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Nurul menilai peristiwa tersebut berdampak besar terhadao psikologis korban. Terlebih yang dilakukan secara berkelompok, dapat berlangsung sangat panjang.
"Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial," ungkap Nurul.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Nurul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar tersangka masih berusia anak. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh, relasi yang sehat, serta pemahaman mengenai persetujuan atau consent harus diperkuat sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat.
"Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku," sebut Nurul.
Selain itu, Nurul mengajak masyarakat menghentikan budaya menyalahkan korban atau victim blaming yang masih sering muncul dalam kasus kekerasan seksual. Menurut dia, korban harus didukung untuk berani melapor.
"Lingkungan juga harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menghakimi. Budaya menyalahkan korban hanya akan membuat kasus-kasus seperti ini semakin sulit terungkap," ujar Nurul.
Ia menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektor. Mulai dari penegakan hukum yang konsisten, penguatan pendidikan karakter di sekolah, peningkatan literasi digital untuk mengantisipasi dampak negatif konten di internet, hingga keterlibatan aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang ramah anak.
"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika tragedi terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan anak yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang," kata Nurul.