Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
Anak Korban Pemerkosaan di Sampang Dapat Pendampingan Psikologis
Silvana Febiari • 14 July 2026 11:03
Sampang: Polda dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan pendampingan psikologis kepada anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Sampang. Kasus ini sedang diusut Polres setempat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pendampingan Polda Jatim dan Dinsos Pemprov Jatim dilakukan karena korban mengaku sangat trauma setelah kejadian tersebut.
"Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma," kata Hartono, dilansir dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi secara berulang-ulang pada Februari hingga Mei 2026.
"Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga butuh waktu lama, sebelum akhirnya kasus ini terungkap," ungkapnya.
Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditangkap, sedangkan 14 orang lainnya masih buron.
"Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres-polres lain di Madura untuk bisa membantu mempercepat pencarian tersangka lainnya, bahkan Polda Jatim juga turun tangan," ujarnya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. (ANTARA/ HO-Polres Sampang)
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Hasil penyidikan Polres Sampang menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30 Juni), dua tersangka pada Kamis (2 Juli), satu tersangka pada Jumat (3 Juli), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya. Total tersangka yang ditangkap menjadi 12 orang.
Kemudian polisi menangkap lagi seorang pelaku pada Senin, 13 Juli 2026. Total tersangka yang ditangkap sebanyak 13 orang, sedangkan 14 orang lainnya masih buron.
Terkait kejadian ini, Hartono mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.