KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 31 August 2023 07:12

Jakarta: Dua saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang mangkir yakni Pengacara Indra Tarigan, dan freelance Aviasi Global Auto Traders Marius Daniel Cloete. Keduanya diultimatum memenuhi panggilan saat permintaan keterangan berikutnya.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)