Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 18:23
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri |