Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 16:06
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango soal dugaan pelanggaran etik Komisioner Nurul Ghufron. Nawawi menyebut jawabannya tidak berubah, seperti saat pertama kali diklarifikasi.
“Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya enggak tahu menahu,” kata Nawawi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Nawawi mengaku diperiksa sekitar lima menit oleh para hakim etik. Kasus Ghufron membuat ketua sementara KPK itu menjadi kurang nyaman dalam bekerja.
“Prihatin aja dengan situasi seperti ini bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat. Saya rasa enggak nyaman banget sekaku pimpinan di lembaga ini,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca: Sidang Etik Nurul Ghufron Dimulai Lagi, 3 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa Dewas KPK |