Pilpres dan Pilkada Harus Dijeda 2 Tahun untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Pengamat pemilu, Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri

Pilpres dan Pilkada Harus Dijeda 2 Tahun untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Tri Subarkah • 29 November 2024 16:19

Jakarta: Penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang harus memberikan perhatian serius terhadap rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024. Salah satu upaya yang bisa dilakukan para pihak terkait, yakni pemisahan penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg)-pemilihan presiden (pilpres) dan pilkada dalam tahun yang berbeda.

"Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain, sehingga ada rentang melakukan evaluasi atas pemilu, sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada," kata pengamat pemilu, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat, 29 November 2024.

Dia mengingatkan revisi Undang-Undang Pilkada sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Baginya, semangat revisi itu harus memperbaiki model keserentakkan pileg-pilpres dan pilkada dalam tahun yang sama. Itu antara lain beban penyelenggara yang dinilai berat dalam menggelar tahapan pemilihan.
 

Baca Juga: 

KPU: Pelaksanaan Pilkada Berjalan Lancar, Hasil Rekap Diumumkan 15 Desember


Selain itu, dampak dari penyelenggaraan pileg-pilpres dan pilkada di tahun yang sama membuat konsolidasi internal partai menjadi tidak optimal dalam melakukan pencalonan. Sebab, partai belum sepenuhnya pulih dari ekses kontestasi pileg dan pilpres.

"Dan juga pemilih yang mengalami puncak kejenuhan politik akibat rentetatn peristiwa politik yang beruntun. Ini menjadi alasan yang sangat logis dan mendesak untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada agar tidak terselenggara pada satu tahun yang sama," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)