Pengamat pemilu, Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri
Tri Subarkah • 29 November 2024 16:19
Jakarta: Penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang harus memberikan perhatian serius terhadap rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024. Salah satu upaya yang bisa dilakukan para pihak terkait, yakni pemisahan penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg)-pemilihan presiden (pilpres) dan pilkada dalam tahun yang berbeda.
"Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain, sehingga ada rentang melakukan evaluasi atas pemilu, sebelum kemudian melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada," kata pengamat pemilu, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat, 29 November 2024.
Dia mengingatkan revisi Undang-Undang Pilkada sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Baginya, semangat revisi itu harus memperbaiki model keserentakkan pileg-pilpres dan pilkada dalam tahun yang sama. Itu antara lain beban penyelenggara yang dinilai berat dalam menggelar tahapan pemilihan.
Baca Juga:
KPU: Pelaksanaan Pilkada Berjalan Lancar, Hasil Rekap Diumumkan 15 Desember |