Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2024 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meminta keterangan dua saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mereka berdalih sedang umrah, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
“Keduanya meminta penjadwalan ulang karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci insial mereka yakni AM dan AZ. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, keduanya adalah Direktur PT Fajar Gemilang Andi Muktiono dan Dokter Aminatun Zahra.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Buka Peluang Hadirkan Pengusaha untuk Bongkar Penyuapan ke Abdul Gani |