Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan sejumlah pengusaha untuk mendalami aliran suap ke mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pembuktian dilakukan dalam persidangan penyuapnya, sekaligus eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
“Ditunggu saja nanti di proses persidangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2024.
Muhaimin merupakan makelar perizinan dalam kasus suap kepada Abdul Gani. Banyak perusahaan yang memberikan suap ke eks Gubernur Malut itu melalui Muhaimin.
Salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar izin dari Muhaimin adalah PT Mineral Trobos. Komisaris perusahaan itu, David Glen Oei (DGO) didesak dihadirkan dalam persidangan Muhaimin, karena pernah diperiksa KPK terkait perkara ini.
Namun, Tessa belum bisa memastikan kehadiran pengusaha tersebut dalam persidangan. Sebab, pembuktian diserahkan kepada jaksa.
“JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak,” terang Tessa.
Baca juga: Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang |