KPK Buka Peluang Hadirkan Pengusaha untuk Bongkar Penyuapan ke Abdul Gani

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Peluang Hadirkan Pengusaha untuk Bongkar Penyuapan ke Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan sejumlah pengusaha untuk mendalami aliran suap ke mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pembuktian dilakukan dalam persidangan penyuapnya, sekaligus eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Ditunggu saja nanti di proses persidangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2024.

Muhaimin merupakan makelar perizinan dalam kasus suap kepada Abdul Gani. Banyak perusahaan yang memberikan suap ke eks Gubernur Malut itu melalui Muhaimin.

Salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar izin dari Muhaimin adalah PT Mineral Trobos. Komisaris perusahaan itu, David Glen Oei (DGO) didesak dihadirkan dalam persidangan Muhaimin, karena pernah diperiksa KPK terkait perkara ini.

Namun, Tessa belum bisa memastikan kehadiran pengusaha tersebut dalam persidangan. Sebab, pembuktian diserahkan kepada jaksa.

“JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak,” terang Tessa.
 

Baca juga: Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang

Tessa memastikan pihaknya masih mendalami kasus suap Abdul Gani melalui persidangan yang sudah rampung diselesaikan. Pertemuan dengan sejumlah orang yang muncul dalam persidangan didalami.

“Penyidik masih bekerja, jadi, ditunggu saja update-nya ke depan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu. Sebagian perusahaan yang mengggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)