KPK Gelar Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Terbukti OTT Masih Penting

Ilustrasi. Medcom.id

KPK Gelar Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Terbukti OTT Masih Penting

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2024 09:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) cs. Giat tersebut membuktikan masih penting.

"Membuktikan OTT masih penting dalam membongkar kasus korupsi," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Metrotvnews.com, Senin, 25 November 2024.

Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Yudi menambahkan modus korupsi kepala daerah petahana tak jauh beda. Kebutuhan uang menjelang pemilihan menguat untuk mempengaruhi pemilih.

"Tentu bisa diduga terkait money politic. Karena membutuhkan dana yang besar untuk mempengaruhi pemilih. Hal ini tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instant," ujar Yudi.

Baca: Rohidin Mersyah Dibidik KPK Sejak Juni

Sebelumnya, calon pimpinan (capim) KPK terpilih Johanis Tanak berencana menghapus OTT. Pernyataannya itu disambut tepuk tangan di ruang rapat Komisi III DPR saat dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)