Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah digelandang ke Kantor KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di wilayahnya. Uang yang dikumpulkan untuk kepentingannya menyalonkan dalam Pilkada di Bengkulu sebagai calon petahana.
“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.
Setelahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.
“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti kemauan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Baca juga:
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Duit Rp7 Miliar Jadi Bukti |