Uang Pemerasan dan Gratifikasi Dipakai Rohidin Buat Nyalon Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah digelandang ke Kantor KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Uang Pemerasan dan Gratifikasi Dipakai Rohidin Buat Nyalon Gubernur Bengkulu

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di wilayahnya. Uang yang dikumpulkan untuk kepentingannya menyalonkan dalam Pilkada di Bengkulu sebagai calon petahana.

“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.

Setelahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.

Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti kemauan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
 

Baca juga: 

OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Duit Rp7 Miliar Jadi Bukti



Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin. Jabatannya bahkan diancancam diberikan ke orang lain jika Gubernur Bengkulu tak terpilih lagi.

“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS (Tejo Suroso) apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alex.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman berhasil mengumpulkan Rp2,9 miliar dari permintaan Rohidin. Gubernur Bengkulu itu juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di wilayahnya sebelum 27 November 2024.

“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mencairkan dana dari sejumlah satuan kerja. Uang yang diberikan ke Rohidin sebesar Rp1,4 miliar.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)