Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 December 2024 18:06
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Namun, KPK diingatkan tidak berhenti pada pasal penyuapan dalam perkara ini.
“Pelarian Harun Masiku yang masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK (Hasto),” ujar Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut dia, KPK bisa menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of justice) kepada Hasto. Dia meyakini pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya.
Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, kata dia, bisa menjadi pintu bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang masih buron. “Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya,” tutur dia.
Agus mengatakan penetapan tersangka Hasto juga membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politikus dan penegak hukum di KPK. Sehingga, KPK bisa menuntaskan penanganan perkara ini
“Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politikus penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK,” ujar dia.
Baca Juga:
KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rusak Ponsel dan Kabur |