Pj Bupati Muna Barat Langgar Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto: MI/Moh Irfan

Pj Bupati Muna Barat Langgar Netralitas ASN

Media Indonesia • 5 January 2024 20:10

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengusut dua penjabat (pj) kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Salah satu di antaranya, terbukti melanggar berdasarkan hasil kajian jajaran Bawaslu daerah.

"Hasil kajian Bawaslu Muna Barat atas laporan terhadap Penjabat Bupati Muna Barat Bahri melanggar asas netralitas," kata Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.

Pelaporan Bahri ke Bawaslu karena mendukung salah satu anggota DPD dan Ganjar Pranowo pada Juli 2023. Dukungan tersebut viral di media sosial.

Bagja mengatakan hasil kajian Bawaslu itu diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Keputusan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Bawaslu Ngaku Lebih Mudah Menindak

Sedangkan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas ASN. "Sedangkan (Pj Bupati) Konawe yang dilaporkan oleh pelapor, hasil kajian Bawaslu Konawe tidak terbukti melanggar netralitas ASN," tandas Bagja.

Menurut Bagja, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan masalah netralitas ASN saat pemilu. Salah satu sasaran sosialisasi adalah penjabat kepala daerah yang berstatus ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto mencatat ada potensi 8-10 ribu kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah selama gelaran Pemilu 2024. Agus memastikan, pihaknya bakal mengkaji serta menghimpun bukti terkait indikasi pelanggaran tersebut. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)