KPK Duga Ada Lelang Proyek Diatur di Ditjen Perkeretaapian

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Duga Ada Lelang Proyek Diatur di Ditjen Perkeretaapian

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2024 06:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lelang proyek yang diatur di Ditjen Perkretaapian. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada Senin, 5 Agustus 2024.

“(Saksi) hadir semua, pendalaman tentang pengaturan lelang dan pemberian kepada para pihak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

Tessa hanya mau memerinci inisial dua saksi itu yakni ACB, dan TB. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni Direktur PT Eka Surya Alam Andhika Chandra Bandy dan Direktur Utama PT Tirtamas Mandiri Tumbras Burhani.

Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dipilih untuk dimenangkan lelangnya. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 

Baca Juga: 

Duit Suap Jalur Kereta Diduga Berubah Jadi Aset


Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus ada kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)