Hukuman Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Lebih Ringan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Metro TV

Hukuman Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Lebih Ringan

Imanuel R Matatula • 10 September 2024 19:36

Jakarta: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan anak sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan AA, 13, di Palembang, Sumatra Selatan, tetap akan diproses hukum. Abdul menjelaskan hukuman yang diberikan belum maksimal, lantaran pelaku masuk dalam kategori anak.

“Jadi mereka tetap diproses secara pidana, dan berlaku pengaturannya, cuma karena mereka belum dewasa lebih ringan, hukuman juga tidak maksimal,” kata Abdul dalam tayangan Metro TV, Selasa, 10 September 2024.
 

Baca: Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP oleh 4 Anak di Palembang

Abdul menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum tidak mengenal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dan jika mendapat hukuman penjara, hal tersebut separuh dari hukuman orang dewasa.

“Paling tinggi itu hukuman penjara sampai 15 sampai 20 tahun, tetapi bersamaan dengan itu ada hukuman yang disebut hukuman tindakan, kalau pidananya ringan berarti pembinaan peringatan, kalau lebih berat pembinaan dengan syarat, bisa dilakukan di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, ” ucap Abdul.

Terkait dengan perbuatan pencabulan yang dilakukan para pelaku sebelum melakukan pembunuhan, Abdul mengatakan para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Abdul mengatakan meski para pelaku berdalil bahwa aksinya tidak untuk menghilangkan nyawa, tetapi faktanya ada nyawa yang hilang.

“Saya kira saksi dan alat bukti yang akan ditampilkan penyidik dan jaksa penuntut umum, bisa membuktikan perbuatan ini sengaja, meskipun bukan sengaja membunuh. Sesuatu yang dilakukan meski tidak membunuh tetapi ujungnya kematian, itu yang akan diurai oleh jaksa, ” tambah Abdul.

Sebelumnya jasad siswi SMP berinisial AA berusia 13 tahun ditemukan di kuburan Cina Palembang. Setelah ditelusuri kepolisian, AA merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan empat orang pelaku yang masih dibawa umur, diantaranya berinisial IS, MZ, NS, dan AS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)