Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 06:52
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang menyebut bantuan mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bentuk kemanusiaan, hanya bentuk pembelaan. Hal itu tak akan memengaruhi proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
“Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Harjono memastikan persidangan etik tak akan dihentikan. Dia berharap pimpinan KPK itu memanfaatkan peradilan instansi untuk menjelaskan dalihnya di depan para majelis.
“Ya harus hadir,” ujar Harjono.
Dewas KPK juga merespons pernyataan Ghufron yang meminta saran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata sebelum membantu mutasi pegawai Kementan. Bekas hakim itu dipastikan sudah dipanggil dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
“Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran,” ucap Harjono.
Nurul Ghufron mengeklaim tidak mendapat apa pun karena ikut campur dalam mutasi salah satu pegawai di Kementan. Bantuan itu membuat dia berurusan dengan persidangan etik.
“Duit atau hadiah apa pun saya tidak dapat apa pun dan saya tidak minta apa pun,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga:
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron Sidang Etik Menunggu PTUN |