Ilustrasi. Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 08:54
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menggelar sidang perdana atas gugatan PDI Perjuangan. Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Agenda pemeriksaan persiapan pada Kamis, 2 Mei 2024," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.
Sidang itu dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu teregistrasi pada Selasa, 2 April 2024.
Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Proses PHPU Pileg di MK Harus Transparan |