Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 15:51
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan gugatan koleganya, Nurul Ghufron di PTUN tidak membawa nama pimpinan lainnya. Keputusan itu tidak bisa diganggu komisioner lain.
“Kita tidak bisa juga karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kita juga tidak bisa mengatakan ‘oh jangan’,” kata Johanis di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2024.
Johanis mengatakan pimpinan KPK sudah pernah berdiskusi dengan Ghufron soal gugatan tersebut. Namun, para komisioner tidak bisa menghentikan mantan akademisi itu jika mau menggunakan hak hukum di PTUN.
“Karena walaupun kita ingatkan kalau beliau tidak berkenan kan kita tidak mempunyai upaya paksa untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan,” ujar Johanis.
Gugatan juga dinilai sebagai hak pribadi. Pimpinan KPK lain malah bisa disalahkan jika melarang Ghufron.
“Kita enggak bisa kemudian ‘eh jangan lah (gugat Dewas KPK)’, nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” tegas Johanis.
Baca: Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi untuk Kabur Sidang Etik |