Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Foto: MI/Rommy Pujianto.
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 08:21
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN merupakan strategi untuk kabur dari persidangan etik. Mantan akademisi itu diyakini berharap hakim memutuskan laporannya kedaluwarsa.
“Upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa,” kata Novel berdasarkan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Strategi itu dinilai melanggar kode etik. Karenanya, Ghfuron dilaporkan oleh Novel yang mengatasnamakan IM57+ Institute.
“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Novel.
Menurut Novel, Ghufron harusnya membiarkan persidangan etik berjalan jika tidak merasa bersalah. Gugatannya di PTUN dinilai bagian dari upaya perintangan dalam peradilan instansi itu.
“Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi,” ucap Novel.
Baca: Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK |