Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi untuk Kabur Sidang Etik

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Foto: MI/Rommy Pujianto.

Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi untuk Kabur Sidang Etik

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 08:21

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN merupakan strategi untuk kabur dari persidangan etik. Mantan akademisi itu diyakini berharap hakim memutuskan laporannya kedaluwarsa.

“Upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa,” kata Novel berdasarkan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.

Strategi itu dinilai melanggar kode etik. Karenanya, Ghfuron dilaporkan oleh Novel yang mengatasnamakan IM57+ Institute.

“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Novel.

Menurut Novel, Ghufron harusnya membiarkan persidangan etik berjalan jika tidak merasa bersalah. Gugatannya di PTUN dinilai bagian dari upaya perintangan dalam peradilan instansi itu.

“Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius sehingga kita memandang Dewan Pengawas perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi,” ucap Novel.
 

Baca: Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

IM57+ Institute turut melaporkan sikap Ghufron yang mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang sedang bertugas berkoordinasi dengan PPTAK. Tindakan itu juga dinilai bagian dari penggalangan proses etik terhadap Ghfuron.

Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 27 April 2024.

Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.

Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)