27 April 2024 09:04
Jakarta: Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan melayangkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron dinilai menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya dan wewenangangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke Dewas KPK tadi. Kami berharap Dewas KPK menindaklanjuti,” kata Novel, Sabtu, 27 April 2024.
Novel mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan. Terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.
“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.
Baca: Nawawi Tegaskan Laporan Ghufron Soal Albertina Urusan Pribadi |