Pengadilan tindak pidana korupsi kasus Gazalba/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 13:54
Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Duit gratifikasi itu dicuci melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Gratifikasi disamarkan Gazalba dengan membeli mobil Toyota New Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA. Kemudian, dibelikan tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca: Kasus Penanganan Perkara, Gazalba Didakwa Terima Rp650 Juta |