Gazalba Cuci Duit via Beli Mobil dan Beli Tanah

Pengadilan tindak pidana korupsi kasus Gazalba/Medcom.id/Candra

Gazalba Cuci Duit via Beli Mobil dan Beli Tanah

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 13:54

Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Duit gratifikasi itu dicuci melalui berbagai cara.

“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

Gratifikasi disamarkan Gazalba dengan membeli mobil Toyota New Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA. Kemudian, dibelikan tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 

Baca: Kasus Penanganan Perkara, Gazalba Didakwa Terima Rp650 Juta

Gratifikasi juga dipakai membeli tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor. Lalu, disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur, Bekasi.

“(Kemudian) membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2.950.000.000,” ujar jaksa.

Pencucian uang Gazalba juga diduga melalui penukaran rupiah ke mata uang asing. Total duit yang ditukar yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.

“Yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000,” ujar jaksa.

Gratifikasi diyakini berasal dari berbagai penanganan perkara. Semua aset itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Gazalba.

Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)