Peneliti ICW Nilai KPK Kini Lebih Tonjolkan Polemik Ketimbang Prestasi

Peneliti ICW Nilai KPK Kini Lebih Tonjolkan Polemik Ketimbang Prestasi

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2024 19:58

Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anindya menyayangkan performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sisa masa jabatan komisioner periode kali. Sebab, lebih banyak memperlihatkan polemik ketimbang prestasi.

“Kerja-kerja KPK dalam sisa masa periode pimpinan jilid V ini diyakini akan lebih fokus pada permasalahan internal, alih-alih menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.

Diky menjelaskan drama yang terbaru ditonjolkan KPK adalah polemik sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghfuron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan akademisi itu melakukan perlawanan sampai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Diky mengamini semua gugatan Ghufron merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, wakil ketua KPK itu dinilai lupa langkah yang diambilnya mengatasnamakan instansi dan jabatan.

“Sebagai penegak hukum dan Wakil Ketua KPK, semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
 

Baca: Masalah Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Menjadi Urusan Instansi

Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan sidang etik jika mau membuktikan dirinya tidak bersalah. Sikapnya melakukan banyak gugatan dinilai cuma membuat kegaduhan.

“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat bahwa Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” ucap Diky.

Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)