Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 08:49
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanya 90 pegawai akan mendengarkan vonisnya.
"Iya (sidang hari ini), tidak berubah, Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024.
Syamsuddin mengatakan pihaknya akan membagi persidangan menjadi enam kluster. Pembacaan vonis itu nantinya akan terbuka untuk umum.
"Jadi, akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore,” tegas Syamsuddin.
Kasus pungli ini naik tahap penyidikan di
KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak semua pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dijadikan tersangka. Hanya intelektual dader yang diproses hukum.
"Kita hanya mengklasterkan pada intelektual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian (dari pungli),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan sebagai pegawai yang menerima pungli berprofesi sebagai satpam, dan petugas harian. Karenanya, tidak semua pihak merupakan pemain utama dalam pemalakan terhadap tahanan
KPK itu.
Ghufron enggan memerinci nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan status hukum diberikan karena kecukupan alat bukti.
"Prinsipnya kami sudah melakukan ekspose, dan kemudian sambil juga menunggu proses etik di Dewas, nanti, kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” tegas Ghufron.