Direktorat Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak Diusulkan di Bawah Baharkam Polri

Ilustrasi. Medcom.id.

Direktorat Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak Diusulkan di Bawah Baharkam Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 19 February 2024 14:55

Jakarta: Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) diusulkan tidak di bawah Bareskrim Polri. Direktorat itu dinilai lebih tepat di bawah Baharkam Polri.

"Di bawah Bareskrim, tampak sekali bahwa mindset yang melatarbelakanginya lebih pada penindakan hukum," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.

Bambang mengatakan upaya melindungi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang harus holistik. Ikhtiar itu tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.

"Karena (Bareskrim) penegakan hukum sedangkan Baharkam mengedepankan upaya preventif dan preemtif," jelas dia.
 

Baca juga: Kehadiran Direktorat PPA dan PPO di Polri Mendesak

Bambang menyebut upaya pencegahan dan penindakan mesti berjalan beriringan. Penempatan Direktorat PPA dan PPO di bawah Baharkam dinilai lebih tepat sasaran.

"Bareskrim yang merupakan fungsi penindakan hukum di kepolisian, jangan sampai mengabaikan upaya pencegahan," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru soal penambahan direktorat tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) di Bareskrim Polri per Senin, 12 Februari 2024. Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri ini menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)