Ketua Tim Hukum AMIN Ary Yusuf Amir. Foto: Medcom.id/Fachri.
Media Indonesia • 12 March 2024 14:21
Jakarta: Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ary Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap).
Dia menyampaikan kebobrokan sistem informasi KPU tidak dapat lagi ditolerir. Sebab, cara-cara memanipulasi hingga penggelembungan suara kemungkinan akan jadi rujukan pemilu ke depan apabila tidak diusut dan dibenahi.
“Apapun yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut pasti akan jadi permasalahan. Karena mudah sekali untuk dilakukan penggelembungan, perubahan, itu sangat mudah sekali celahnya. Itu yang nanti akan kami jelaskan oleh para ahli kita di persidangan di MK,” kata Ary kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.
Dia juga membenarkan adanya dugaan kesengajaan dari pihak informasi dan teknologi (IT) KPU mengunci perolehan suara dari paslon 01 maupun paslon 03. Apabila sistem IT KPU dijalankan normal, sesungguhnya perolehan suara 01 melebihi angka 30 persen.
“Kalau AMIN angkanya di atas 30 persen. Itu benar ada kesengajaan untuk di-lock. Itu memang betul-betul harusnya masuk ke putaran kedua. Analisa dari sistem IT kita, memang sudah dikunci dengan beberapa ketentuan yang mereka atur sendiri,” ujar Ary.
Baca juga: DPR akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Pengadaan Sirekap |