Timnas AMIN Sudah Siapkan Bukti Lengkap Gugat Kecurangan Pemilu ke MK

Ketua Tim Hukum AMIN Ary Yusuf Amir. Foto: Medcom.id/Fachri.

Timnas AMIN Sudah Siapkan Bukti Lengkap Gugat Kecurangan Pemilu ke MK

Media Indonesia • 12 March 2024 14:21

Jakarta: Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ary Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap).

Dia menyampaikan kebobrokan sistem informasi KPU tidak dapat lagi ditolerir. Sebab, cara-cara memanipulasi hingga penggelembungan suara kemungkinan akan jadi rujukan pemilu ke depan apabila tidak diusut dan dibenahi.

“Apapun yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut pasti akan jadi permasalahan. Karena mudah sekali untuk dilakukan penggelembungan, perubahan, itu sangat mudah sekali celahnya. Itu yang nanti akan kami jelaskan oleh para ahli kita di persidangan di MK,” kata Ary kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.

Dia juga membenarkan adanya dugaan kesengajaan dari pihak informasi dan teknologi (IT) KPU mengunci perolehan suara dari paslon 01 maupun paslon 03. Apabila sistem IT KPU dijalankan normal, sesungguhnya perolehan suara 01 melebihi angka 30 persen.

“Kalau AMIN angkanya di atas 30 persen. Itu benar ada kesengajaan untuk di-lock. Itu memang betul-betul harusnya masuk ke putaran kedua. Analisa dari sistem IT kita, memang sudah dikunci dengan beberapa ketentuan yang mereka atur sendiri,” ujar Ary.
 

Baca juga: DPR akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Pengadaan Sirekap

Dia menyampaikan semua dugaan kecurangan tersebut akan disampaikan dalam persidangan. Kecurangan tersebut harus diungkap.

“Nanti di persidangan akan dijelaskan secara detailnya. Ini yang membuat kekacauan. Karena mereka ingin mencocokkan data IT dengan data lapangan. Makanya kemarin disetop. Sampai sekarang disetop. Karena terjadi dispute di sini, kekacauan,” sebut dia dia.

Ary juga mengatakan pihaknya akan segera menggugat dugaan berbagai kecurangan itu ke MK. Hal itu akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil suara disampaikan KPU.

“Kita punya waktu tiga hari setelah pengumuman. Iya (sekitar tanggal 23), sebelum itu mungkin. Maksimal 3 hari setelah pengumuman. Nanti kami daftarnya. Kami sekarang sudah siap, sudah ada bundle semua permohonan, bukti, saksi, kami sudah siap,” ungkap dia. (MI/Dinda Sabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)