Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 8 March 2024 10:43
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 18 saksi.
"Upaya penyidikan, pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.
Djuhandhani mengatakan penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu. Namun, tidak disebutkan jumlah ahli dan identitasnya.
Ketujuh PPLN yang menjadi tersangka adalah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan MKM selaku mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Namun, MKM masih buron. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, polisi memastikan tidak akan menghalangi proses peradilan.
"Tersangka DPO, akan dilaksanakan secara inabsentia," ungkap Djuhandhani.
Baca juga: 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPO |