18 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu PPLN Kuala Lumpur

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

18 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu PPLN Kuala Lumpur

Siti Yona Hukmana • 8 March 2024 10:43

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 18 saksi.

"Upaya penyidikan, pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu. Namun, tidak disebutkan jumlah ahli dan identitasnya.

Ketujuh PPLN yang menjadi tersangka adalah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan MKM selaku mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur.

Namun, MKM masih buron. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski buron, polisi memastikan tidak akan menghalangi proses peradilan.

"Tersangka DPO, akan dilaksanakan secara inabsentia," ungkap Djuhandhani.
 

Baca juga: 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPO

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemiliha Presiden (Pilpres) 2024 dengan partai politik (parpol) di Indonesia.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)