Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2024 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permintaan pergantian susunan majelis di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengadil wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan tertentu dengan terdakwa.
“Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sendiri disebutkan bahwa mereka, hakim yang yang berkepentingan yang memiliki hubungan keluarga dalam tanda petik memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Nawawi menjelaskan benturan kepentingan yang dimaksud yakni putusan sela yang sudah membebaskan Gazalba dan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadil yang sebelumnya dinilai akan berpihak sebelah jika tidak diganti.
“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan yang terdahulu tersebut,” ujar Nawawi.
KPK juga menilai permintaan pergantian hakim itu agar persidangan berjalan adil. Majelis sebelumnya juga diyakini tidak akan terbebani usai produknya dinyatakan melanggar aturan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” ucap Nawawi.
Baca juga: KPK Adukan Kejanggalan Putusan Sela Gazalba Saleh |