Polda Metro Jaya Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Tangkapan Metro TV.

Polda Metro Jaya Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Media Indonesia • 8 February 2024 11:06

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penilaian itu disampaikan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) itu ke Polda Metro.

"Kesimpulan ini diambil pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya dikutip Kamis, 8 Februari 2024.

ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi berkar perkara Firli. Sehingga, berbagai kekurangan bisa segera diselesaikan

"Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," ujarnya.

Dia menyampaikan Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.

"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," sebut dia.
 

Baca juga: Berkas Perkara Tak Lengkap, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dalam Waktu Dekat

ICW juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Kurnia menilai penahanan sangat penting dilakukan.

"Agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya. Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)