Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 15:52
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebanyak dua aktivis, yaitu Haris Azhar dan Fatimah Maulidiyanty tetap dinyatakan bebas atas perkara tersebut.
“Amar putusan JPU tolak,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Kasasi Haris dan Fatia digelar terpisah. Perkara Haris tercatat dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, Fatia tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Putusan itu kini menegaskan bahwa Haris dan Fatia sudah tidak menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kini, putusan kasasinya sedang di tahapan minutasi.
Baca juga:
Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dalam Kasus Lord Luhut |