Kasasi Jaksa Ditolak, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: MI/Susanto.

Kasasi Jaksa Ditolak, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 15:52

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebanyak dua aktivis, yaitu Haris Azhar dan Fatimah Maulidiyanty tetap dinyatakan bebas atas perkara tersebut.

“Amar putusan JPU tolak,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Kasasi Haris dan Fatia digelar terpisah. Perkara Haris tercatat dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, Fatia tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.

Putusan itu kini menegaskan bahwa Haris dan Fatia sudah tidak menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kini, putusan kasasinya sedang di tahapan minutasi.
 

Baca juga: 

Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dalam Kasus Lord Luhut


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dihukum bebas dari dakwaan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)