Ambang Batas Presiden Dihapus, Publik Bakal Makin Banyak Disuguhi Pasangan Capres-Cawapres

Ilustrasi. Medcom

Ambang Batas Presiden Dihapus, Publik Bakal Makin Banyak Disuguhi Pasangan Capres-Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 17:29

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Putusan ini dinilai akan membuat publik makin banyak disuguhi pasangan capres dan cawapres.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita. Di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Rifqi menghormati putusan tersebut. Ketua DPP Partai NasDem itu menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Apa pun itu, MK keputusannya adalah final and binding. Karena itu, kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," ujar Rifqi.
 

Baca Juga: 

Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden


MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)