Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 17:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Putusan ini dinilai akan membuat publik makin banyak disuguhi pasangan capres dan cawapres.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita. Di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.
Rifqi menghormati putusan tersebut. Ketua DPP Partai NasDem itu menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Apa pun itu, MK keputusannya adalah final and binding. Karena itu, kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," ujar Rifqi.
Baca Juga:
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |